HUKUM TALAK DALAM ISLAM

Klik Gambar Di Atas Untuk Melihat Isi Ceramahnya.

A. Pengertian

  1. Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
  2. Menurut mazhab Syafi’i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
  3. Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.

Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj’i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk. Ulama syafi’i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan.

Klik Gambar Di Atas Untuk Melihat Isi Ceramahnya.

B. Pembagian Talagh

Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi 2, yaitu:

  1. Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara’, seperti haidh, dan selainnya.
  2. Talak Bid’i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar’i.

Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raj’i dan talak ba’in.

  1. Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
  2. Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. 

Terlepas dari penjelasan singkat diatas sebenernya Talak itu solusi terakhir untuk menyatukan bukan memisahkan sesuai dengan isi ceramah Ustadz Adi Hidayat yang ada dalam video diatas, maka dari itu kita harus bijak dalam memutuskan dan mengatakan apapun karena itu akan berdampak besar dalam kehidupan kedepannya, semoga hal yang disampaikan diatas dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua, Terima kasih.

Diterbitkan oleh BERKAH BERSAMA

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Haii sobat Muslimin Muslimat selamat datang diblog kami, disini kami hanya ingin berbagi kepada kalian semua tentang ilmu yang bermanfaat buat kita semua nanti baik dunia dan akhirat kelak, semoga seluruh informasi yang kami berikan kepada kalian dapat bermanfaat bagi kalian semua.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai