
Ada beberapa hak yang sebenarnya harus dipenuhi oleh mantan suami kepada istri dan juga anak, akan tetapi ada banyak hal yang tidak diketahui oleh orang banyak tentang hak seorang mantan suami kepada anaknya. Nafkah anak menjadi salah satu yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada istrinya dengan catatan, si istri sebagai pemegang hadhanah atau hak asuh atas anak mereka. Kewajiban adanya nafkah dari ayah kepada anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun.
Klik Gambar Di atas 👆 Jika Ingin Melihat Isi Ceramah “Kewajiban Mantan Suami Kepada Anak”
Sehingga walaupun anaknya sudah tidak mumayiz (di atas 12 tahun), seorang ayah tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan si anak hingga berusia 21 tahun. Bagaimana cara menentukan besarnya nafkah anak? Berdasarkan jumlah penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan. Istri dapat mengajukan bukti berupa slip gaji atau dokumen lain yang dapat menunjukkan besarnya penghasilan suami.
Umumnya majelis hakim akan memutuskan besarnya nafkah anak sebesar 1/3 dari nilai penghasilan suami. Namun tidak menutup kemungkinan lebih besar jika terdapat kesepakatan terkait hal tersebut dalam proses persidangan, Terima kasih semoga isi artikel dan video diatas dapat menambah pengetahuan kita semua.