Hai sobat Muslimin dan Muslimat, selamat datang kembali di blog dakwah islam, kali ini admin ingin membagikan sebuah ceramah dengan tema ” Kisah Nabi Musa Tidak Sengaja Membunuh Orang “, jadi yang sudah tidak sabar untuk mendengar ceramahnya klik saja gambar diatas, Terima kasih.
Hai sobat Muslimin dan Muslimat, selamat datang kembali di blog dakwah islam, kali ini admin ingin membagikan sebuah ceramah dengan tema ” Orang Yang Mustahil Doanya Dikabulkan “, jadi yang sudah tidak sabar untuk mendengar ceramahnya klik saja gambar diatas, Terima kasih.
Hai sobat Muslimin dan Muslimat, selamat datang kembali di blog dakwah islam, kali ini admin ingin membagikan sebuah ceramah dengan tema ” Sifat-Sifat Jawaban Doa Allah SWT “, jadi yang sudah tidak sabar untuk mendengar ceramahnya klik saja gambar diatas, Terima kasih.
Hai sobat Muslimin dan Muslimat, selamat datang kembali di blog dakwah islam, kali ini admin ingin membagikan sebuah ceramah dengan tema ” Taubat kepada Allah SWT “, jadi yang sudah tidak sabar untuk mendengar ceramahnya klik saja gambar diatas, Terima kasih.
Hai sobat Muslimin dan Muslimat, selamat datang kembali di blog dakwah islam, kali ini admin ingin membagikan sebuah ceramah dengan tema cara ziarah kubur sesuai sunnah Baginda Nabi Muhammad SAW, jadi yang sudah tidak sabar untuk mendengar ceramahnya klik saja gambar diatas, Terima kasih.
Hai sobat Muslimin dan Muslimat yang dicintai oleh Allah Swt, disini admin ingin berbagi kembali tentang dakwah islam, Seseorang bertanya kepada Ustadz “Ustadz Apakah sah sholat di masjid yang disebelahnya ada kubur itu sah sholatnya” Ustadzpun tersenyum karena pertanyaan jamaah satu ini, dalam hal ini ada 3 perkara yang bisa terjadi yaitu :
1. Sholat atau Sujud ke kubur itu haram hukumnya.
2. Sholat di masjid tapi disebelanya ada kuburan, itu boleh tapi harus terhalang tembok
3. Sholat ditempat dibawahnya bekas kuburan itu haram hukumnya.
Demikianlah sedikit penjelasan dari admin untuk penjelasan lengkapnya klik aja gambar diatas, Terima kasih.
Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
Menurut mazhab Syafi’i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj’i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk. Ulama syafi’i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan.
Klik Gambar Di Atas Untuk Melihat Isi Ceramahnya.
B. Pembagian Talagh
Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi 2, yaitu:
Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara’, seperti haidh, dan selainnya.
Talak Bid’i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar’i.
Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raj’i dan talak ba’in.
Talak Raj’i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
Talak Ba’in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya.
Terlepas dari penjelasan singkat diatas sebenernya Talak itu solusi terakhir untuk menyatukan bukan memisahkan sesuai dengan isi ceramah Ustadz Adi Hidayat yang ada dalam video diatas, maka dari itu kita harus bijak dalam memutuskan dan mengatakan apapun karena itu akan berdampak besar dalam kehidupan kedepannya, semoga hal yang disampaikan diatas dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua, Terima kasih.
Klik Gambar Di atas 👆 Jika Ingin Melihat Isi Ceramah “Kewajiban Mantan Suami Kepada Anak”
Ada beberapa hak yang sebenarnya harus dipenuhi oleh mantan suami kepada istri dan juga anak, akan tetapi ada banyak hal yang tidak diketahui oleh orang banyak tentang hak seorang mantan suami kepada anaknya. Nafkah anak menjadi salah satu yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada istrinya dengan catatan, si istri sebagai pemegang hadhanah atau hak asuh atas anak mereka. Kewajiban adanya nafkah dari ayah kepada anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun.
Klik Gambar Di atas 👆 Jika Ingin Melihat Isi Ceramah “Kewajiban Mantan Suami Kepada Anak”
Sehingga walaupun anaknya sudah tidak mumayiz (di atas 12 tahun), seorang ayah tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan si anak hingga berusia 21 tahun. Bagaimana cara menentukan besarnya nafkah anak? Berdasarkan jumlah penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan. Istri dapat mengajukan bukti berupa slip gaji atau dokumen lain yang dapat menunjukkan besarnya penghasilan suami.
Umumnya majelis hakim akan memutuskan besarnya nafkah anak sebesar 1/3 dari nilai penghasilan suami. Namun tidak menutup kemungkinan lebih besar jika terdapat kesepakatan terkait hal tersebut dalam proses persidangan, Terima kasih semoga isi artikel dan video diatas dapat menambah pengetahuan kita semua.